Pembagian Kawasan Hutan
1. Kampung Taroh, yaitu Kawasan hutan yang tidak boleh diladangi, tidak boleh diambil kayunya. Terletak jauh ke hulu di sebelah utara rumah betang. Ditemukan danau kecil berair agak asin. Menurut kepercayaan masyarakat Iban danau semacam ini disebut Sepan Jelu dan sebagai tempat binatang hutan minum. Dalam kawasan ini terdapat sumber mata air, tanah berhantu, tempat berkembang biak dan mencari makan binatang.
2. Kampung Galao, Kawasan hutan produksi terbatas. Masyarakat dapat mengambil tanaman obat-obatan, kayu bakar, kayu pembuat sampan dengan pengawasan adat yang ketat lengkap dengan sanksinya. Hak pemanfaatan hanya bagi masyarakat kampung setempat. Di beberapa bagian kawasan ini juga dijumpai Sepan Jelu, tanah mali, dan tanah berhantu.
3. Kampung Embor kerja, Kawasan produksi berkelanjutan yang dikelola dengan prinsip keadilan dan kelestarian menurut (hukum) adat setempat. Di kawasan ini terdapat pula tanah mali dan tanah bertuah yang tidak dijadikan kawasan produksi sehingga masyarakat kampung menghindari penebangan kayu pada kawasan kawasan tersebut. Tanah mali dan bertuah dalam kawasan ini hanya dijadikan sumber bibit kayu dan tumbuhan laiinnya. Diameter pohon di bawah diameter 30 cm dibiarkan dan tidak diganggu.
Peruntukan kawasan Hutan:
1. Rumah Panjae: Kawasan pemukiman penduduk yang di dalamnya terdapat beberapa keluarga dalam bilik-bilik. Rumah ini menjadi identitas adat dan harkat hidup masyarakat Iban pada umumnya dimana kegiatan adat istiadat dan kehidupan sosial kesehariannya dilakukan. Kehilangan rumah ini mengartikan hilangnya akar budaya masyarakat setempat, dengan demikian menjadi aset budaya.
2. Taba: Tempat atau lokasi atau kawasan dimana Rumah Panjae didirikan atau dibangun yang didahului dengan ritual upacara adat.
3. Temawai: Kawasan bekas mendirikan Rumah Panjae atau Langkau (pondok). Dikenal 3 jenis Temawai:
• Temawai Rumah Panjae: perkampungan yang dihuni beberapa tahun dan kemudian ditinggalkan dan berpindah ke tempat lainnya. Bekas kawasan ini ditumbuhi jenis tanaman buah-buahan (durian, rambutan, langsat, asam, pinang, cempedak, rambai, rotan, tengkawang, dan tanaman bumbu-bumbuan lainnya.
• Temawai Dampa’ (sementara), merupakan lokasi bekas perkampungan Rumah Panjae namun sifatnya sementara karena masyarakat pindah dari perkampungan tersebut akibat suatu kejadian yang tidak mereka duga.
• Temawai Langkao Umai, merupakan tempat bekas mendirikan pondok ladang. Disekitar pondok ladang biasanya ditanami tanaman sayur-sayuran, bumbu-bumbuan, pisang, dan lain-lain.
4. Damun: Kawasan bekas ladang yang pada mulanya merupakan hutan primer yang dibuka. Orang pertama pembuka hutan primer ini yang kemudian menjadi pemilik Damun. Kepemilikan Damun adalah perorangan dan dapat diwariskan kepada keluarganya. Dikenal 5 jenis Damun:
- Pengerang Tuai, yaitu Damun yang berumur antara 15-20 tahun.
- Pengerang, yaitu Damun yang berumur antara 10-15 tahun.
- Temuda, yaitu Damun yang berumur antara 3-5 tahun.
- Dijab, yaitu Damun yang berumur 2 tahun berupa semak belukar yang ditumbuhi kayu-kayu kecil, tanaman ladang seperti tebu, pisang, ubi, tanaman sayur-sayuran, ubi jalar, dan lain-lain.
- Kerukoh, yaitu Damun yang berumur 1 tahun yang biasanya masih terdapat tanaman ladang seperti tebu, keladi, ubi, dan cangkok manis, bumbu-bumbuan dan lain-lain serta ditumbuhi semak-semak kecil.
5. Tanah Mali: Kawasan hutan atau tanah pantang yang tidak boleh dibuka sebagai areal ladang. Biasanya tanah mali digunakan sebagai tempat untuk menyembelih babi atau ayam yang digunakan sebagai bahan pada saat upacara adat mali, yang dalam bahasa lokal disebut “pase’ memua”.
6. Kampong Puang/Tanah Adat: Tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif (bersama-sama) oleh orang keturunan masyarakat Iban di dalam suatu perkampungan yang didiaminya. Setiap orang Iban yang tinggal di kawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut.
7. Pendam: Tanah yang digunakan sebagai tempat perkuburan. Kawasan ini tidak boleh diladangi dan diganggu. Dalam kehidupan masyarakat Iban ada beberapa jenis pendam:
- Pendam biasa, yaitu tempat yang digunakan untuk menguburkan siapapun warga kampung yang meninggal.
- Rarong, yaitu tanah kuburan yang secara khusus diperuntukkan bagi orang-orang yang meninggal dalam usia tua yang memiliki jasa dan dapat dianggap pahlawan dalam masyarakat Iban.
- Pendam anak, yaitu kuburan yang digunakan untuk menguburkan bayi yang belum putus tali pusatnya.
8. Pengayut Aek: Aliran sungai yang ada di kawasan adat masyarakat Iban yang berfungsi sebagai sumber mata air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biasanya digunakan sebagai jalur transportasi.
9. Pulau: Kawasan hutan yang berfungsi sebagai hutan cadangan. Ada beberapa jenis pulau seperti pulau buah, pulau tapang (penghasil lebah madu), dan pulau kayu bahan-bahan rumah, perahu dan sejenisnya.
10. Hutan Simpan: Kawasan hutan yang dilindungi, berfungsi sebagai hutan cadangan, dan merupakan milik umum orang sekampung.
|